Hadits Shahih Tentang Berdagang Forex
kajian Hadis tentang budaya BAB II budaya DALAM PERSPEKTIF HADIS Pengertian budaya Pengertian budaya atau kebudayaan berasal dari italiano Sansekerta yaitu buddhayah, Yang merupakan bentuk JAMAK dari buddhi (Budi atau Akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan Budi dan Akal manusia. Dalam Bahasa Inggris. kebudayaan disebut cultura, Yang berasal dari kata Latina Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan Juga sebagai mengolah Tanah atau Bertani. Kata cultura Juga kadang diterjemahkan sebagai kultur dalam Bahasa Indonesia Ruang lingkup budaya Dalam materi ini akan dibahas tentang ruang lingkup budaya Dalam ilmu perekonomian, Yang mana hal ini bersinggungan dengan bisnis commerciale Valuta Asing Dalam perspektif islam, dan bagaimanakah hadis Nabi menyikapi masalah yang Belum ada pada Zaman Nabi tersebut. 1. Apakah Ekonomi islam ITU Secara ontologis, ilmu Ekonomi Islam membahas dua Disiplin ilmu Secara bersamaan. Kedua Disiplin ilmu ITU Adalah ilmu Ekonomi Murni dan ilmu fiqh mu8217amalat. Dengan demikian, Dalam operasionalnya ilmu Ekonomi Islam akan Selalu bersumber dari kedua Disiplin ilmu tersebut. Persoalan ontologis yang Muncul kemudian Adalah bagaimana memadukan Antara pemikiran sekular ilmu Ekonomi dengan pemikiran Sakral yang terdapat Dalam fiqh mu8217amalat. Persoalan ini Muncul mengingat bahwa Sumber ilmu Ekonomi Islam Adalah pemikiran manusia sedangkan Sumber fiqh mu8217amalat Adalah wahyu yang pada didasarkan petunjuk Al-Qur8217an dan Hadits Nabi. Perbedaan Sumber ilmu pengetahuan ini menyebabkan munculnya perbedaan di visitatori terhadap problematika Ekonomi manusia. Sebagai contoh, ilmu Ekonomi akan menghalalkan sistem Ekonomi liberale, kapitalis, dan Komunis sejauh ITU dapat memuaskan kebutuhan Hidup manusia. Tetapi sebaliknya, fiqh mu8217amalat Belum tentu dapat menerima ketiga sistem ITU Karena dia Masih membutuhkan legislasi Dari Al-Qur8217an dan Hadits. Perbedaan antara ilmu Ekonomi dan fiqh mu8217amalat dapat ditelurusi Lebih Dalam dari Aspek aksiologisnya. Ilmu Ekonomi pada hakikatnya bertujuan untuk membantu manusia Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan fiqh mu8217amalat berfungsi untuk mengatur hukum kontrak (8216aqad) baik Yang bersifat Sosial maupun komersil. Secara pragmatis dapat disebutkan bahwa ilmu Ekonomi Lebih berorientasi materialis, sementara fiqh mu8217amalat Lebih terfokus pada hal-hal yang bersifat normatif. Atau dengan kata lain, ilmu Ekonomi mempelajari Teknik dan metode, fiqh sedangkan mu8217amalat menentukan hukum stato boleh tidaknya Sebuah transaksi bisnis. Pada dasarnya perdagangan ITU disunahkan Oleh Nabi, Karena pada masa ITU banyak diantara Bangsa arabo SAW yang matapencahariannya Adalah berdagang termasuk Nabi Muhammad. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi yang berbunyi: 2. Trading Valas atau Forex Trading Dalam Perspektif Islam Dalam Dunia perekomian, terdapat berbagai macam perdagangan yang Belum pernah ada pada Zaman Nabi, misalnya perdagangan Valuta Asing. Lalu bagaimanakah islam membahas tersebut Hal. Dan apakah terdapat hadis yang relevan dengan Hal tersebut Pada dasarnya, perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul perbandingan nilai mata uang Antar Negara. Valuta Asing Adalah mata uang Luar Negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, Ringgit Malesia dan sebagainya. Apabila antara Negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP Negara membutuhkan Valuta Asing untuk alat Bayar Luar Negeri yang Dalam dunia perdagangan disebut Devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh Devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importare, Indonesia memerlukan Devisa untuk mengimpor dari Luar Negeri. Dengan demikian Timbul akan penawaran dan perminataan di borsa Valuta Asing. setiap Negara berwenang Penuh menetapkan Kurs uangnya Masing-Masing (Kurs Adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun Kurs uang atau perbandingan nilai Tukar setiap Saat Bisa berubah-Ubah (berfluktuasi), tergantung pada kekuatan ekonomi Negara Masing-Masing. Kurs Pencatatan uang dan transaksi Jual beli Valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing. UMAT Sebagian Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam Terdapat Sebuah hadis Nabi yang artinya 8220Jangan engkau menjual sesuatu yang ada Tidak padamu8221 sabda Nabi Muhammad SAW, HADITS Dalam Sebuah riwayat Abu Hurairah. Para fuqoha8217 (Ahli fiqih) menafsirkan hadis ini Secara saklek, yakni setiap praktik Jual beli yang ada Tidak barangnya pada waktu akad, haram hukumnya. Penafsiran yang itu demikian, Tak Pelak Lagi, membuat fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang Terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, cara menentang penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Tidak Benar Jual-beli barang yang ada Tidak barangnya. Baik Dalam Al Qur8217an, Sunnah maupun fatwa para Sahabat, larangan ITU ada Tidak. Dalam Sunnah Nabi, Hanya terdapat larangan menjual barang yang Belum Ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang ada Sudah pada waktu AKAD. legis 8220Causa Atau ilat larangan tersebut Bukan ada atau Tidak adanya barang, garar8221 melainkan. Garar Adalah ketidakpastian tentang apakah barang Yang diperjual-belikan ITU dapat diserahkan atau Tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual Barang Milik orang lain, padahal Tidak diberi kewenangan Oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya Tidak ada, Namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga Bisa diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya Sudah ada TAPI - Karena Satu dan lain Hal (Tidak mungkin diserahkan kepada pembeli), Maka Jual beli ITU Tidak sah. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), (forex Adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke Dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, lo stato hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke Dalam Wilayah fi ma la Nasha FIH, yakni masalah hukum yang Tidak mempunyai referensi Nash hukum yang Pasti. Dalam Hal Jual beli ini terdapat beberapa condizioni Costi yang Harus dipenuhi Antara rimasto: 1. Ijab-Qobul: Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pembeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan hukum melakukan tindakan-tindakan (dewasa Dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi Jual-beli yaitu: v Suci barangnya (Bukan najis) v dapat dimanfaatkan v dapat diserahterimakan v Jelas barang dan harganya v Dijual (dibeli) Oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya v Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Hadis Hadis-Berikut yang menmjelasakan tentang apakah perdagangan Valuta Asing ITU diperbolehkan SAH menurut syariat islam. Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifat-sifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya. Tetapi Jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia melihatnya Tidak, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Menurut pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Valuta Asing ITU diperbolehkan Dalam agama. Terdapat beberapa HADITS shohih dari Nabi shallallahu alayhi sallam yang menerangkan keutamaan berdagang dan bekerja dengan Jalan Yang halal. Diantaranya: Dari Al-Miqdam radhiyallahu 8216anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alayhi sallam bersabda: 1614 161416141614 161416141612 161416141611 161416171615 161416181611 16161618 16141618 1614161816151614 16161618 161416141616 161416161616 1548 1614161616171614 1614161616171614 161716141616 161416151614 8211 1614161416181616 1617161416141615 8211 16141614 1614161816151615 16161618 161416141616 161416161616 8220Tidaklah seseorang mengkonsumsi makanan yang Lebih Baik Dari makanan yang dihasilkan dari jerih payah tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Daud 8216alaihissalam dahulu senantiasa makan dari jerih payahnya sendiri.8221 (HR. Bukhari, Kitab al-Buyu8217, Bab Kasbir Rojuli wa 8216Amalihi Biyadihi II730 No.2072). Dan di Dalam riwayat rimasto, Nabi shallallahu alayhi sallam bersabda: 1611 1548 8220Tidaklah seseorang memperoleh Suatu penghasilan yang Lebih baik dari jerih payah tangannya sendiri. Dan tidaklah seseorang menafkahi dirinya, istrinya, anaknya dan pembantunya melainkan ia dihitung sebagai shodaqoh.8221 (HR. Ibn Maja di Dalam As-Sunan, Kitab Al-Tijaroot Bab Al-Hatstsu 8216Ala Al-Makasibi, no.2129. Berkata al-Kanani , 8216Sanadnya Hasan8217, Lihat Mishbah Az-Zujajah III5). Dari Abu Sa8217id Al-Khudri radhiyallahu 8216anhu, Nabi shallallahu alayhi sallam bersabda:. 8220Pedagang yang senantiasa jujur Lagi amanah akan Bersama para Nabi, orang-orang yang Selalu jujur dan orang-orang yang mati syahid.8221 (HR Tirmidzi, Kitab Al-Buyu8217 Bab Ma Ja-a Tijaroti Fit no 1130) Dari Mu8217adz bin Jabal radhiyallahu 8216anhu, berkata ia:. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:). 8220Sesungguhnya sebaik-Baik penghasilan ialah penghasilan para pedagang yang mana apabila berbicara Tidak Bohong, apabila diberi amanah Tidak khianat, apabila berjanji Tidak mengingkarinya, apabila membeli Tidak mencela, apabila menjual Tidak berlebihan (Dalam menaikkan di prezzo), apabila berhutang Tidak menunda-Nunda pelunasan dan apabila menagih Hutang Tidak memperberat orang yang Sedang kesulitan.8221 (Diriwayatkan Oleh Al-Baihaqi di Dalam Syu8217abul Iman, Bab Hifzhu Al-Lisan IV221). Dari Rafi8217 bin Khadij radhiyallahu 8216anhu, ia berkata: Ada seseorang bertanya, 8220Penghasilan apakah yang palizzata Baik, Wahai Rasulullah8221 Beliau Jawab:. 8220Penghasilan seseorang dari jerih payah tangannya sendiri dan setiap Jual Beli Yang mabrur.8221 (HR Ahmad di Dalam Al-Musnad no 0,16,628 mila) Dan Sejarah kehidupan Rasulullah shallallahu alayhi sallam gioco di parole menunjukkan bahwa beliau dan sebagian para sahabatnya Adalah para pedagang professionale. BEBERAPA Pelajaran penting DAN FAEDAH ILMIYAH YANG TERKANDUNG DI DALAM HADITS-HADITS DI ATAS: 1. Agama Islam Agama yang palizzata sempurna Dalam Segala Hal. Diantara Bukti kesempurnaan Agama Islam dan rahmatnya Bagi Alam Semesta, syariatnya menganjurkan kepada umatnya agar bekerja dan berbisnis dengan Jalan Yang Benar dan menjauhi Segala hal yang dilarang Oleh Allah dan rasul-Nya. Karena tiada Suatu perkara pun yang dilarang Oleh Allah dan rasul-Nya melainkan perkara tersebut akan mendatangkan bencana dan mudharat Bagi para pelakunya. 2. Berdagang merupakan salah Satu profesi yang sangat Mulia dan Utama selagi dijalankan dengan jujur dan sesuai dengan aturan Serta Tidak melanggar batas-batas syari8217at yang Telah ditetapkan Oleh Allah dan rasul-Nya di Dalam Al-Qur8217an dan As-Sunnah Ash-Shahihah. 3. Hendaknya seorang pengusaha membekali dirinya dengan Bekal keimanan dan ilmu syar8217i, khususnya yg berkaitan dengan fikih muamalah dan Bisnis agar Bisa menjadi pengusaha yang baik dan Benar Serta Tidak terjerumus Dalam hal-hal yang haram. 4. Hendaknya seorang pengusaha menghiasi dirinya dengan akhlak Islami yang Mulia seperti jujur, pemurah, amanah, kasih sayang, DSB, sebagaimana yg diajarkan dan dicontohkan Oleh Rasulullah shallallahu alayhi sallam. 5. seorang pengusaha hendaknya melandasi bisnis dan perniagaannya dengan niat YG baik dan ikhlas Karena Allah, agar profesi yg dijalankannya mendatangkan Pahala dan keridhoan dari Allah Karena bernilai ibadah YG agung. 6. Penghasilan YG diperoleh dari Perniagaan dan pekerjaan lainnya akan mengandung berkah dan manfaat YG banyak jika diperoleh dengan Jalan YG baik dan Benar Serta diinfaqkan dan dikeluarkan zakatnya (jika tlh terpenuhi condizioni Costi wajib zakat) dan diinfaqkan di Jalan YG Allah ridhoi. 7. Bisnis Dan profesi apapun beserta keuntungannya akan menjadi musibah dan petaka bagi pelakunya di Dalam kehidupan dunia dan akhirat jika dilakukan dengan cara-cara YG diharamkan Oleh Allah dan Rasul-Nya. Apalagi di sana terdapat beberapa HADITS dari Nabi shallallahu alayhi sallam yang menunjukkan celaan bagi sebagian para pedagang atau pelaku bisnis. Di Dalam HADITS YG shohih, Nabi shallallahu alayhi sallam bersabda:. () 8220Sesungguhnya para pedagang (pengusaha) Akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai para penjahat kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat Baik dan jujur.8221 (HR Tirmidzi, Kitab Al-Buyu8217 Bab Ma Ja-Fi un a-Tujjar No.1131)
Comments
Post a Comment