Makna Dari Dogmatik Hukum Forex
RANGKUMAN Dogmatik Hukum, Teori hukum DAN FILASAFAT hukum Dogmatik Hukum Dan Teori Hukum Dogmatika hukumAjaran Hukum Adalah Cabang ilmu hukum yang memaparkan dan mensistematisasi hukum Positif yang berlaku Dalam Suatu Masyarakat tertentu dan pada Kurun waktu tertentu dari sudut Pandang normatif. Sudut Pandang normatif ini dapat berupa yuridik ataupun interno ekstra yuridik. Menggali Sumber-Sumber hukum formale. Dogmatica hukum bertujuan untuk Sebuah penyelesaian konkrit Secara yuridik-tehnikal bagi Sebuah masalah konkrit atau membangun Sebuah kerangka yiridik-tehnikal yang didalamya berdasarkan sejumlah masalah yang kemudian Harus memperoleh penyelesaian yuridik. Penelitiannya bersifat preskriptif normatif. Bahwa diluar Dogmatik hukum. Hubungan Dogmatik Hukum dan Teori Hukum Secara Umum kita dapat memandang teori hukum, Dalam hubungannya dengan Dogmatik hukum, sebagai Suatu Mete-teori Dari Dogmatik hukum. Sebuah meta-teori Adalah Disiplin yang obyek studinya Adalah Sebuah ilmu di Più. Jika dogmaka hukum mempelajari aturan-aturan ITU sendiri dari Suatu sudut Pandang tehnikal (walaupun Tidak Dogmatik), Maka teori hukum Adalah Pertama-tama refleksi terhadap tehnik hukum ITU. Dogmatik hukum berbicara tentang hukum, teori hukum berbicara tentang yang dengannya ilmuwan berbicara tentang hukum. Ini Adalah apa yang disebut orang pembedaan Antara italiano-obyek dan meta-italiano. Ilmuwan hukum berbicara tentang hukum berdasarkan hukum, teori hukum berbicara tentang hukum bertolak dari Suatu perspektif Bukan yuridik (-tehnikal) Dalam Suatu Bahasa Bukan yuridik (-tehnikal). Apa yang dilakukan Oleh Pakar teori hukum Adalah melakukan studi krtikal terhadap penalaran dari ilmuan hukum dan strumentario konsep-konsep yuridik, tehnik-tehnik intrepretasi dan krtiteria untuk keberlakuan aturan-aturan hukum (hirarki Sumber-Sumber hukum Dan sejenisnya) yang digunakannya. Jadi dogmatika hukum dan teori hukum Jelas mensituasikan diri pada tataran yang Berbeda. Dengan orang demikian dapat menarik Garis Lebih tajam Antara dogmatika hukum dan teori hukum ketimbang misalnya Antara teori hukum dan Logika hukum. Ini mengandung arti bahwa dogmatika hukum dan teori hukum Tidak Saling Tumpang tindih, melainkan yang Satu terhadap Yang lainnya Masing-Masing memiliki wilayah-telaah yang Mandiri. Dogmatika hukum bertujuan untuk memberikan Suatu pemaparan dan sistematisasi hukum Positif yang berlaku. Teori hukum bertujuan untuk memberikan refleksi atas pemaparan dan sistematisasi ini. Dogmatika hukum membangun disatu pihak Suatu strumentario tehnikal-yuridik dan Suatu sistem hukum positif dan di lain pihak berupaya menemukan penyelesaian yang palizzata adekuat bagi masalah-masalah hukum konkret. Instrumentarium tehnik-yuridik dan sistem hukum tersebut dibangun ATAS dasar masalah-masalah Yang tergadapnya praktek-praktek hukum dikonfrontasi, sementara masalah-masalah ini pada gilirannya disituasikan ke Dalam konteks hukum Positif yang berlaku. Dogmatika hukum bertujuan untuk memberian Suatu penyelesaian konkret Secara yuridik-tehnikal, Bagi masalah konkret, atau membangun Suatu kerangka yuridik-tehnikal yang didalamnya dan berdasarkannya sejumlah masalah yang ada yang dan kemudian akan Harus dapat memperoleh penyelesaian yuridik. Sebagai Ciri khas pembeda Antara dua Disiplin ini Sering dintujuk pada Fakta bahwa dogmatika hukum mempelajari hukum Positif sebagaimana ia pada Suatu waktu tertentu dan disuatu Tempat tertentu memiliki kekuatan berlaku, sedangkan teori hukum, Secara prespektif 8216ajaran hukum umum8217 mempelajari hukum Dalam 8216keumumnnya8217 Lepas Dari aturan-aturan hukum konkret dan sistem-sistem hukum konkret. G. W. Paton 8221jurisprudence mengatakan è un particolare metodo di studio, non di legge di un paese, ma della nazione generale del diritto itself8221 Dogmatika hukum membatasi diri pada pemaparan dan sistematisasi dari hukum Positif yang berlaku, Dalam arti bahwa kegiatan ini tidak dapat dipandang sebagai netral dan obyektif melainkan berlangsung dengan beranjak dari Suatu sudut pendekatan subyektif atau inter-subyektif. Berkenaan dengan tipe-tipe ilmu klasik seperti Fisika dan Sejarah, dogmatika hukum Tidak bertujuan mencari penjelasan yang melandasi atau meramalkan gejala-gejala hukum. Sebaliknya, teori hukum justru Tidak membatasi diri pada pemaparan dan sistematisasi, melainkan bertujuan dan Dalam hakikatnya untuk memainkan peranan menjelaskan dan menjernihkan. Filasafat Hukum Filsafat hukum Adalah filsafat Umum yang diterapkan Dalam hukum atau gejala-gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan-pertanyaan palizzata Dalam dibahas Dalam hubungan dengan makna, landasan, struktur, dan sejenisnya Dari kenyataan. Dalam filsafat hukum, pertanyaan-pertanyaan ini difokuskan pada ketertiban-ketertiban yuridikal. Dalam kepustakaan, filsafat hukum didefinisikan: 61692 Sebagai Sebuah Disiplin spekulatif, Yang berkenaan dengannya penalaran-penalarannya Tidak Selalu dapat diuji Secara rasional, dan yang menyibukkan diri dengan Latar belakang dari pemikiran (I. Tammelo) 61692 Sebagai Disiplin yang mencari pengetahuan tentang hukum yang 8216benar8217 , hukum yang Adil (J. Schmidt, H. Kelsen) 61692 Sebagai Sebuah refleksi ATAS dasar-dasar Dari kenyataan (yuridikal), Suatu bentuk dari berpikir sistematikal yang akan Hanya MERASA PUA dengan Hasil-hasilyang Timbul Dari Dalam pemikiran (berpikir kegiatan) itu sendiri dan yang mencari Suatu hubungan teoritikal terefleksi, Yang di dalamnya gejala-gejala (hukum) dapat dimengerti dan dipikirkan (D. Meuwissen) 61692 Sebagai Disiplin yang mencari pengetahuan tentang hakekat (sifat) Dari Keadilan, pegetahuan tentang bentuk keberadaan trascendentale dan immanen Dari hukum , pengetahuan tentang Nilai-nilai yang didalamnya hukum berperan dan tentang hubungan Antara hukum dan Keadilan, pengetahuan tentang struktur dari pengetahuan tentang morale dan dari ilmu hukum, dan pengetahuan tentang hubungan Antara hukum dan morale (J. Darbellay). Definsi-defenisi tersebut cukup heterogen, Namun dipandang Secara Umum orang dapat Juga mengatakan bahwa filsafat hukum mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang Lebih mendalam dan berupaya untuk menjawab Dalam hubungannya dengan hukum dan kenyataan-kenyataan hukum. Wilayah-telaah dari filsafat hukum dapat dibagi ke Dalam sejumlah wilayah-bagian berikut ini: 1. Ontologi hukum (AJARAN Hal Ada, zijnsleer): penelitian tentang 8220hakekat8221 dari hukum, tetang 8216hakekat8217 misalnya dari demokrasi, tentang hubungan Antara hukum dan morale. 2. Aksiologi hukum (AJARAN Nilai, waardenleer): penentuan isi dan Nilai Nilai-seperti kelayakan, persamaan, Keadilan, kebebasan, kebenaran, penyalagunaan hak. 3. ideologi hukum (harafia: idea AJARAN, ideenleer): pengelolahan Wawasan menyeluruh atas manusia dan Masyarakat yang dapat berfungsi sebagai landasan danatau sebagai legitimasi bagi Pranata-Pranata hukum yang ada yang akan atau Datang, sistem-sistem hukum seutuhnya atau bagian-bagian Dari sistem tersebut (misalnya tatanan hukum kodrat, filsafat hukum marxistik). 4. epistemologia hukum (AJARAN pengetahuan, kennisleer): penelitian tentang pertanyaan sejauh mana pengetahuan pengetauan tentang 8216hahekat8217 dari hukum atau masalah-masalah fondamentale lainnya mungkin. Jadi ini Adalah Suatu bentuk Dari meta-filsafat. 5. Teleologi hukum (finalitas Ajaran): Hal menentukan makna dan tujuan Dari hukum. 6. Ajaran ilmu (wetenschapsleer) Dari hukum: ini Adalah meta-teori Dari ilmu hukum, Yang didalamnya diajukan dan dijawab pertanyaan-pertanyaan Antara rimasto Dalam hubungan dengan Kritéria Bagi keilmiahan. 7. Logika hukum (rechtslogika): penelitian tentang aturan-aturan berfikir hukum dan argumentasi yuridik, Bangunan Logika Serta struktur sistem hukum. Dogmatik Hukum memiliki konotasi pejoratif dengan A Jaran hukum (rechtsleer) atau Kemahiran hukum (rechtskunde) yang merupakan Cabang Dari ilmu hukum yang berkenaan dengan obyek-obyek (Pokok-Pokok pengaturan) Dari hukum, bahkan Lebih Luas YG berkenaan dengan tata hukum (rechtsbestel) Secara complessive degli ospiti. Dogmatik hukum mengumpulkan dan menelaah Pokok-Pokok pengaturan yang terdapat Dalam peraturan perundang-Undangan dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang Lebih baik dan penjelasan Tunggal tentang Pokok telaah yang diteliti. K egunaan dari dogmati k hukum Adalah upaya menemukan dan mengumpulkan Bahan empirikal sampai ke sudut-sudut terjauh Dari hukum, yaitu dengan cara penataan dan pengolahan Secara sistematikal, dengan menampilkan Gambaran Secara menyeluruh terikhtisar dan kejernihan dari APA yang tampaknya merupakan Suatu kesemerawutan dari pengumpulan Bahan yang Belum lengkap atau tercerai berai. Maka Dogmatik hukum mempresentasikan Secara terpadu dan globale (sintetikal) Tingkat hukum keadaan, sehingga para juris Akan merujuk kepadanya, begitu pembacaan biasa ATAS undang-undang Tidak Lagi cukup untuk penyelesaian masalah-masalah yang di hadapi. Objek kajian Dogmatik hukum Adalah menggali Sumber-Sumber hukum Dalam arti formale Luas yakni perundang-Undangan, pengadilan putusan, Traktat-Traktat, ASAS-ASAS hukum, kebiasaan, sesungguhnya dan memandang hukum Secara terisolasi seolah-Olah tercabut dari Sumber kehidupannya yang. D ogmatik hukum pada dasarnya Melihat hukum sebagai Sebuah kemandirian Murni dengan Suatu Daya Hidup (levenskracht) sendiri terlepas Dari peristiwa-peristiwa kemasyarakatan. Instrumen kerjanya Adalah sistematisasi berdasarkan Kaidah 8211 Kaidah LOGIKAL. Jadi Dogmatik Hukum (rechtsdogmatiek) atau AJARAN hukum (rechtsleer) yaitu Dalam arti sempit, bertujuan untuk memaparkan, mensistematisasi juga menjelaskan (verklaren) hukum Positif Yang berlaku (positiefrecht vigerende). Walaupun demikian, Dogmatik Hukum bukanlah ilmu netral yang bebas Nilai. Tidak Karena itu hukum saling terkait Antara Nilai Nilai-dan kaidah8211kaidah. Bukankah Dalam asasnya sangat mungkin memaparkan nilai8211nilai dan kaidah8211kaidah sebagai ketentuan8211ketentuan faktual Secara sepenuhnya netral dan objektif, melainkan Secara Sadar mengambil sikap berkenan dengan Butir-Butir yang di diperdebatkan. Sehingga orang Tidak Hanya mengatakan bagaimana hukum dapat di interpretasikan melainkan Juga bagaimana hukum Harus diinterpretasikan. Dogmatik Hukum memaparkan dan mensistematisasi hukum Positif yang berlaku Dalam Suatu Masyarakat tertentu dan pada Suatu waktu tertentu dari Suatu sudut Pandang normatif. Sudut Pandang normatif ini dapat berupa yuridik maupun interno ekstra yuridik. Bahwa Sebuah Pasal undang8211undang tertentu Harus dipandang Sudah dihapuskan Secara diam8211diam Karena ia bertentangan dengan ketentuan Dalam Sebuah undang8211undang yang Lebih Baru, berdasarkan ASAS hukum yang Umum bahwa undang8211undang yang Baru Harus Selalu didahulukan ketimbang undang8211undang yang Lama (lex posterior derogat legi priori). Jadi Dogmatik Hukum mempelajari aturan8211aturan hukum ITU sendiri dari Suatu sudut Pandang atau pendekatan Teknikal. Dogmatik Hukum bertujuan untuk atau memberikan Sebuah penyelesaian konkret, atau membangun Suatu kerangka yuridik-Teknikal, Bagi semua masalah konkret, atau membangun Suatu kerangka yuridik-Teknikal yang didasarkan pada sejumlah masalah yang ada yang ada atau kemudian Harus dapat memperoleh penyelesaian yang yuridik. Filsafat Adalah penelitian yang menelaah pertanyaan sejauh mana orang dapat memperoleh dan mengembangkan pengetahuan tentang hukum dan Bahan-Bahan terberi dan gagasan-gagasan yang terkait, apa Kritéria untuk keilmiahan dari pengetahuan tersebut. Penggolongan ke Dalam bagian-bagian dari berbagai Jenis pengetahuan hukum tentang. Filsafat Hukum Adalah filsafat Umum yang di terapkan pada hukum atau gejala8211 gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan8211pertanyaan yang SERING dibahas Dalam hubungan dengan makna, landasan, struktur dan sejenisnya Dari kenyataan. Dalam filsafat hukum pertanyaan8211pertanyaan ini difokuskan Secara yuridikal. Dalam kepustakaan, Filsafat Hukum didefenisikan a. Sebagai Sebuah Disiplin spekulatif, Yang berkenan dengan penalaran8211penalaran Tidak Selalu dapat diuji Secara rasional, dan yang menyibukan diri dari Latar belakang dengan pemikiran (I. Tammelo). b. Sebagai Disiplin yang mencari pengetahuan tentang hukum yang 8220benar8221 hukum yang Adil (J. Schmidt H. Kelsen). c. Sebagai Sebuah refleksi atas dasar8211dasar dari kenyataan (yuridikal), Suatu bentuk dari berpikir sistematikal yang Hanya akan MERASA PUA dengan hasil8211hasil yang Timbul dari Dalam pemikiran (berpikir kegiatan) ITU sendiri dan yang mencari Suatu hubungan teoritikal terefleksi Yang didalamnya gejala-gejala hukum dapat dimengerti dan dipikirkan (D. Meuwissen) d. Sebagai Disiplin yang mencari pengetahuan tentang hakekat (sifat) Dari Keadilan. Pengetahuan tentang bentuk keberadaan transeden dan immanen Dari hukum. Pengetahuan tentang nilai8211nilai yang didalamnya hukum berperan dan dengan hubungan Antara hukum dan Keadilan. Pengetahuan tentang morale dan dari ilmu hukum. Dan pengetahuan antara hukum dan morale (J. Darbellay). Filsafat Hukum dapat dibagi ke Dalam sejumlah Wilayah bagian: a. Ontologia hukum (AJARAN Hal Ada, zijnsleer): penelitian tentang 8220hakikat8220 Dari hukum. Tentang 8220hakikat8221 misalnya dari demokrasi, tentang hubungan Antara hukum dengan morale. b. Aksiologi Hukum (AJARAN Nilai, waardenleer). penentuan isi Dan nilai8211nilai seperti kelayakan, persamaan, Keadilan, kebebasan, kebenaran, penyalahgunaan hak. c. Ideologi Hukum (harafiah: idea AJARAN, ideenleer): pengolahan Wawasan menyeluruh atas manusia dan Masyarakat yang dapat berfungsi sebagai landasan legitimasi bagi Pranata 8211 Pranata hukum yang ada yang atau Datang akan. Misalnya tatanan 8211 tatanan hukum kodrat. d. Epistemologia hukum (pengetahuan AJARAN, kennisleer. Penelitian tentang pertanyaan sejauh mana pengetahuan tentang 8220hakikat8221 dari hukum atau masalah8211 masalah lainnya fondamentale. E. Teleologi Hukum (finalitas Ajaran, finaliteitsleer). Menentukan makna dan tujuan dari hukum. F. Ajaran ilmu (wetenschapsleer). meta-teori dari ilmu hukum yang di dalamnya menjawab pertanyaan 8211 pertanyaan sejauh mana pengetahuan ilmiah dari hukum. g. Logika hukum (rechtslogika). penelitian tentang aturan-aturan berpikir hukum dan argumentasi yuridik, Bangunan LOGIKAL Serta struktur sistem hukum. Filsafat hukum Harus melakukan perenungan Diri (zelfreflektie). Pada Wilayah filsafat hukum TIAP Unsur ilmiah-Positif Secara a priori akan tertutup. Filsafat hukum Secara esensial mewujudkan Suatu pemikiran spekulatif maka filsafat hukum dapat bersifat rasional Hanya atas dasar kriterianya sendiri, Yang keberadaannya sendiri dapat didiskusikan. berada Filsafat hukum pada tataran yang Lebih Tinggi dari pada teori hukum dan ia memiliki Suatu cakrawala yang Lebih Luas, Karena Filsafat hukum Harus memberikan jawaban-jawaban yang untuk Sebuah tata hukum (rechtsbesial) Atau tatanan hukum (rechtsorde) dapat memuaskan Tuntas dan. Filsafat Hukum Harus memberikan atau menyediakan pengertian8211penertian dan nilai 8211 nilai fondamentale yang akan digunakan pada Karya ilmiah empirikal, Dalam Dogmatik hukum dan teori hukum. Teori Hukum Adalah mencari (memperoleh) penjelasan tentang hukum dari sudut Faktor 8211 Faktor Bukan hukum yang bekerja di Dalam Masyarakat dan untuk ITU menggunakan Suatu metode interdisipliner. Dengan demikian penetapan tujuan dan metode, teori hukum membedakan diri Secara wajar dari pengembanan hukum Praktikal. Teori Hukum mempelajari hukum dengan tujuan Suatu pemahaman yang Lebih baik dan terutama Lebih mendasar tentang hukum, hukum demi, Bukan demi Suatu pemahaman Dalam hubungan 8211 hubungan kemasyarakatan atau Dalam Kaidah-Kaidah etikal yang dianut Dalam Masyarakat atau Dalam reaksi-reaksi psikologikal Dari Suatu penduduk. Teori hukum Adalah Cabang dari ilmu hukum Bukan ilmu bantu dari ilmu hukum. Teori Hukum Harus berupaya untuk memulihkan kesatuan Antara Aspek hukum dan kenyataan kemasyarakatan. keterbagaian Mempersatukan yang ditata Oleh ilmu-ilmu dan keharusan-keharusan Akademik kedalam Suatu Gambaran menyeluruh yang setia pada kebenaran. Untuk ITU teori hukum akan Harus mengandalkan ilmu-ilmu (Sejarah, sosiologi, dll ekunomi), Karena fattore-faktor pembentuk hukum yang berdasarkannya teori hukum Harus menjelaskan hukum. Teori Hukum sebagai penelitian interdisipliner memancar ke sekian banyak Disiplin sesuai atau mengikuti banyaknya metode-metode yang digunakan. Terhadap ini dapat dikatakan bahwa teori hukum memberikan pimpinan pada penelitian, Karena itu Selalu Hadir agar objek penelitian sebagai gejala yuridikal dapat tetap pada sasaran Titik bidik (visir) 8220dengan mengingat8221 hukum dan demi hukum. Teori Hukum Adalah Suatu Cabang dari ilmu hukum yang merujuk pada sejumlah Cabang-Cabang ilmu yang otonom dan dan mengolah mensintetisasi semua Bahan-Bahan yang terberi yang dihasilkan Dari penelitian ilmu-ilmu tersebut menjadi sasaran diagnosi dan Terapi-Terapi yang relevan. Teori Hukum sebagai kelanjutan dari AJARAN hukum Umum memiliki objek Disiplin Mandiri Suatu Tempat diantara dogmatika hukum di Satu sisi dan filsafat hukum di sisi lain. Di Saat AJARAN hukum Masih dipandang sebagai pengganti atau penerus ilmiah-Positif dari filsafat hukum metafisikal yang Tidak ilmiah, dewasa ini teori hukum teori hukum diakui sebagai Disiplin ketiga di samping dan untuk melengkapi, filsafat hukum dan hukum dogmatica, Yang Masing-Masing memiliki (mempetahankan ) wilayah sendiri dan Nilai sendiri. Teori Hukum bertujuan untuk menguraikan hukum Secara ilmiah Positif, Namun Wilayah penelitiannya sebagiannya Luas dan sebagian tergeser (verschohen).teori hukum berbicara tentang hukum bertolak dari Suatu perspektif Bukan yuridik (Teknikal) Dalam Suatu Bahasa Bukan yuridik (Teknikal). Teori Hukum melakukan studi Kritikal terhadap penalaran dari ilmuan dan strumentario konsep-konsep yuridik, Teknik-Teknik interpretasi criteri dan untuk keberlakuan aturan 8211 aturan hukum yang digunakannya Jadi Teori Hukum dan Dogmatik Hukum Tidak Saling Tumpang tindih, melainkan mempunyai Masing-Masing Wilayah telaah yang Mandiri . Dogmatik Hukum bertujuan untuk memberikan Suatu pemaparan dan sistematisasi hukum Positif yang berlaku, sedangkan Teori Hukum bertujuan untuk memberikan refleksi atas pemaparan dan sistematisasi. Jika Dogmatik Hukum mempelajari aturan-aturan hukum dari Suatu pendekatan Teknikal (walaupun Tidak un-normatif), Maka Teori Hukum Pertama-tama Adalah Sebuah refleksi terhadap Teknik hukum ITU. Dogmatik Hukum berbicara tentang hukum, sedangkan Teori Hukum berbicara tentang cara yang dengannya ilmuan hukum berbicara hukum. Sedangkan hubungan Teori Hukum dan Filsafat Hukum dapat dirangkum sebagai Sebuah hubungan meta-Disiplin (filsafat hukum) terhadap Disiplin objek (teori hukum). Filsafat Hukum Secara esensial mewujudkan Suatu pemikiran spekulatif, sedangkan Teori Hukum mengupayakan Suatu pendekatan ilmiah-Positif terhadap gejala hukum. Dengan pikiran demikian spekulatif ini maka Filsafat Hukum dapat bersifat rasional Hanya atas dasar kriterianya sendiri, Yang keberadaannya sendiri didiskusikan. Sebaliknya Teori Hukum ITU rasional atas dasar criteri Umum, Yang di terima Oleh TIAP orang. Jadi Teori Hukum Muncul Karena 8220kelesuan8221 diantara Filsafat Hukum yang terlalu Abstrak dan spekulatif, sementara Dogmatik Hukum dipandang terlalu konkret terkait dengan waktu. Teori ilmu hukum bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang Lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin mengenai Bahan hukum yang tersaji Dalam kegiatan yuridis di Dalam kenyataan Masyarakat objek telaahnya Adalah gejala Umum Dalam tatanan hukum Positif yang meliputi Analisis Dalam hukum dan kritik ideologi terhadap hukum. era 8413 10 8413 2010 8413 Mengenai Saya Vincitore a. Siregar Kendari, Indonesia Lahir di Kendari, Sulawesi Tenggara. alumni Fakultas Hukum Univ. Hasanuddin-Makassar. Saat ini Sedang berkuliah di Programma Pasca Sarjana Hukum Tata Negara di Tempat yang sama. Juga STAF pengajar di Univ. Sultra. pernah Aktif di GMKI, uo Institut, Sekretaris Komisi Pemuda Gepsultra dan mengikuti Youth Network in costruzione della pace di Amman. meminati studi hukum, Politik, kepemimpinan, kebudayaan dan pertahanan. pernah meneliti tentang DOM Aceh. Lihat profil lengkapku
Comments
Post a Comment